SEMARANG (darkorchid-curlew-947014.hostingersite.com) – Langkah intelektual penuh dedikasi kembali terukir di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
Yudi Hardiyanto, SH, S.Psi, MH, M.Psi, Psikolog, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dekonstruksi Pengaturan Jabatan Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Mewujudkan Good Governance” dalam ujian terbuka yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang, belum lama ini.
Sidang terbuka yang berlangsung khidmat dan sarat nuansa akademik itu dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum selaku Ketua Sidang.
Hadir pula jajaran dewan penguji terkemuka, antara lain Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum selaku Promotor, Dr. Mashari, SH, MHum sebagai Ko-Promotor, serta penguji lainnya: Prof. Dr. Setiyowati, SH, MH, Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH, MHum, dan Dr. I Wayan Putu Aryana, SE, SH, CMC selaku penguji eksternal.

Dalam pemaparannya, Yudi menjelaskan bahwa penelitiannya berangkat dari ketidakharmonisan regulasi, kesenjangan implementasi, serta dominasi jalur struktural terhadap jabatan fungsional di tubuh Polri. Meski telah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017, Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2022, namun dalam praktiknya, jalur struktural masih menjadi poros utama dalam promosi jabatan strategis.
Hasil penelitian Yudi mengungkap bahwa regulasi jabatan fungsional Polri belum harmonis, baik secara vertikal maupun horizontal. Salah satu indikasinya adalah masih diperlukannya rekomendasi pejabat struktural dalam promosi jabatan fungsional—hal yang menunjukkan bahwa merit system masih berhenti pada tataran norma, belum menyentuh esensi pelaksanaannya.
Secara empiris, data penelitian menunjukkan dominasi jalur struktural mencapai 78,6%, sedangkan jalur fungsional hanya 21,4% per tahun. Angka ini menggambarkan adanya kontradiksi antara norma hukum, struktur kelembagaan, dan kultur organisasi yang masih bersifat paternalistik.
Sebagai solusi, Yudi menawarkan model dekonstruksi jabatan fungsional Polri melalui tiga lapis transformasi. Pertama, transformasi normatif, yakni harmonisasi regulasi dan penegasan merit system sebagai norma dasar.
Kedua, transformasi struktural, melalui pembentukan mekanisme promosi berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas dengan pengawasan independen. Ketiga, transformasi kultural, yaitu perubahan paradigma organisasi dari pola paternalistik menuju profesionalisme modern.
“Harmonisasi regulasi, reformasi mekanisme promosi jabatan, serta perubahan budaya kelembagaan adalah kunci menuju tata kelola karier Polri yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good governance,” tegas Yudi dalam kesimpulan disertasinya.
Atas capaian luar biasa tersebut, Yudi Hardiyanto dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-152 PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang dengan predikat Cumlaude, meraih IPK 3,89, dan menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun, 6 bulan, 29 hari — sebuah prestasi yang menegaskan komitmen dan ketekunannya dalam mengabdi pada dunia akademik dan reformasi hukum di Indonesia. St
0



