
Oleh: dr Agus Ujianto MSi Med SpB (Ketua Alumni PP IKA Unissula Semarang)
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan manifestasi amanah konstitusi untuk menjamin hak kesehatan seluruh rakyat.
Namun, dalam perjalanannya, JKN sering menghadapi tantangan terkait keberlanjutan finansial, transparansi tata kelola dan optimalisasi pelayanan yang kerap memicu keluhan baik dari pihak pasien (peserta) maupun tenaga kesehatan (nakes). Transformasi menuju model BPJS modern dengan mengadopsi prinsip syariah menawarkan solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah struktural ini.
Prinsip Syariah: Dari Akad Jual Beli Menjadi Gotong Royong Murni
Kritik utama terhadap model konvensional BPJS adalah kerancuan dalam akadnya, yang sering dipersepsikan sebagai asuransi komersial (mengandung gharar atau ketidakjelasan dan maysir atau spekulasi). Prinsip syariah menghilangkan kerancuan ini dengan menegaskan konsep Asuransi Sosial Syariah (Takaful Ijtimai).
Dalam model syariah, iuran peserta diubah menjadi dana hibah (tabarru’) yang diniatkan murni untuk tolong-menolong. Peserta secara kolektif menjadi pemilik dana, yang dikelola secara amanah oleh BPJS.
Perubahan mendasar ini memiliki dua dampak krusial yakini kepastian hukum dan moral. Peserta berkontribusi dengan niat ibadah dan sosial, menghilangkan kekhawatiran terkait aspek non-syariah. Selain itu juga meningkatkan keterbukaan dimana pengelolaan dana tabarru’ harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat, karena dana tersebut adalah milik umat, bukan milik perusahaan.
Keadilan Pelayanan Bagi Pasien
Transformasi syariah menuntut rumah sakit (RS) sebagai mitra BPJS untuk beroperasi dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kebaikan tertinggi (ihsan). Ini mendorong manajemen RS untuk mengadopsi standar modern. Juga Non-Diskriminasi dimana pasien berhak mendapatkan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan medisnya, tanpa dibatasi oleh status kepesertaan atau besaran iuran. Hal ini sejalan dengan spirit kesetaraan dalam Islam.
Selain itu, adanya efisiensi biaya dimana rumah sakit didorong untuk menerapkan manajemen biaya yang efektif dan efisien, menghindari pemborosan (tabdzir) dan praktik moral hazard. Penggunaan teknologi modern untuk rekam medis terpadu dan sistem antrean cerdas menjadi keharusan untuk memastikan dana tabarru’ digunakan secara optimal. Juga adanya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes). Kesejahteraan nakes adalah pilar utama keberhasilan JKN. Model BPJS berbasis syariah menawarkan perbaikan signifikan dalam sistem insentif dan remunerasi:
Selain itu juga berpedoman pada Sistem Pembayaran Adil (Ujrah), yakni prinsip syariah mewajibkan pemberian imbalan (ujrah atau upah) yang adil, layak, dan tepat waktu bagi nakes. Manajemen RS harus merancang skema remunerasi yang menghargai profesionalisme dan beban kerja nakes, sesuai dengan kaidah al-ghunmu bil ghurmi (imbalan sebanding dengan risiko).
Selain itu, juga pengurangan beban administrasi caranya mengadopsi teknologi informasi yang canggih (manajemen RS modern) memungkinkan proses klaim yang lebih cepat dan transparan. Ini secara langsung mengurangi beban administrasi nakes dan memungkinkan mereka fokus kembali pada pelayanan klinis.
Tantangan dan Implementasi
Transformasi ini memerlukan dukungan regulasi dari pemerintah, seperti penerbitan Undang-Undang Jaminan Sosial Kesehatan Syariah yang terpisah atau penyesuaian regulasi operasional BPJS agar sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). BPJS harus membentuk Unit Syariah yang profesional untuk mengelola dana tabarru’ dan memastikan investasi dana jaminan sosial bebas dari riba (interest-free).
Pada akhirnya, transformasi BPJS menuju model syariah bukan hanya sekadar penggantian label, tetapi merupakan upaya fundamental untuk menanamkan nilai-nilai etika dan moral dalam sistem kesehatan nasional. Dengan transparansi yang lebih baik, keadilan dalam pelayanan, dan remunerasi yang layak bagi nakes, JKN dapat bertransformasi menjadi program sosial yang benar-benar modern, profesional, dan menyejahterakan seluruh elemen bangsa, sesuai dengan amanah undang-undang dan nilai-nilai luhur keagamaan. ***
0



