KPU Sebut Putusan MK Yang Memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Jadi Perbaikan Sistem Pemilu

2 Min Read
Ilustrasi pemilihan suara Pemilu. Foto: siti
Ilustrasi pemilihan suara Pemilu. Foto: siti

JAKARTA (darkorchid-curlew-947014.hostingersite.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi, dilansir dari laman Infopublik Minggu (6/7/2025).

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, lembaganya siap melaksanakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut sebab KPU telah berpengalaman menjalankan beragam model sistem pemilu dengan segala kompleksitasnya.

“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang (tahun) 2019, 2024 dikerjakan kok,” ucapnya.

Namun pada aspek lainnya, dia meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Sebab, kata dia, seleksi penyelenggara pemilu selama ini dilakukan secara tidak serentak, bahkan masih ada pergantian penyelenggara pemilu jelang beberapa hari sebelum pemilu digelar.

“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah itu membawa dampak terdapat sejumlah persoalan

Dia menyebut hal itu di antaranya potensi meningkatnya biaya pemilu dan politik uang yang tinggi karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.
 “Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025)  memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. she 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.