Main Hakim Sendiri Yang Sebabkan Kematian Korban, Lima Pria di Semarang Diamankan

2 Min Read
Para tersangka yang ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang

SEMARANG (darkorchid-curlew-947014.hostingersite.com)- Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan kepada Agusti Edo, 22 tahun, yang berujung pada kematian, pada Sabtu pekan lalu. Pengeroyokan ini bahkan viral di media sosial (medsos).

Peristiwa yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial ini memperlihatkan korban dipukuli oleh kelima pelaku tanpa ada perlawanan.

Adapun tersangka yang ditangkap unit Resmob pimpinan AKP Ardi Kurniawan ini diketahui bernama Tio Aji (28), Guntur Prahwana (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu Kurniawan (24), dan Muhammad Nur (18).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan awalnya saat itu korban bersama para pelaku minum bersama. Keesokan harinya, Guntur Prahwana mengaku kehilangan ponselnya sehingga membuat rombongan curiga korban mengambilnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Tumplak, di mana mereka menginterogasi dan menganiaya korban secara fisik hingga tidak sadarkan diri. Penganiayaan berlanjut di Koperasi Eiden Pedurungan setelah korban sadar.

“Atas hal itu, korban lalu dibawa ke Jalan Tumplak atau di depan Krematorium Tembalang dengan menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai menggunakan kekerasan fisik,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024).

Korban akhirnya dipulangkan, dan meninggal pada Selasa, 9 Juli 2024 karena mengalami luka serius di kepala.

Guntur Prahwana, salah satu pelaku mengaku melihat korban mengambil ponselnya dan korban merasa takut dan ingin menggantinya di akhir bulan. Ia juga menyatakan tidak ada niat untuk memukul korban, namun ikut melakukan pengeroyokan setelah Agus Sugiyanto memulainya.

“Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan,” ujarnya

Tio Aji, pelaku lainnya, mengaku merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dijadikan bukti pengakuan pelaku. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. she

 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.