KARTASURA (darkorchid-curlew-947014.hostingersite.com)- Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Polda Jateng, Unit 7 Kartasura, berhasil meringkus penjahat dengan kasus pencurian uang lintas provinsi senilai lebih dari Rp 400 juta, pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 16.50 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi, mengaku bangga dan mengapresiasi kesigapan jajarannya tersebut. “Gembong penjahat lintas provinsi mati kutu di tangan Sat PJR Polda Jateng. Saya bangga bukan main disuguhi kinerja teramat baik anggota di lapangan,” ujarnya, Jumat (17/7/2020) malam.
Menurut perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini, penangkapan yang dilakukan anak buahnya bukan hal mudah. Mereka harus berkoordinasi dengan seksama antarwilayah, antarinstitusi dan antarinstansi.
Penangkapan yang dilakukan secara dramatis itu bermula darin informasii Sentral Komunikasi (Senkom) Lalu Lintas Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang menyebut sebuah mobil yang diduga pelaku pencurian senilai Rp400 juta lebih. Mobil dengan ciri-ciri penyok dan lecet di beberapa bagian itu masuk gerbang Tol Bandar Kertosono ke arah Ngawi dan lanjut meluncur ke Jawa Tengah.
Sat PJR Kartasura langsung bersiaga sambil menyiapkan strategi penangkapan. Informasi itu juga direspons anggota PJR, Aipda Johan Adhi P dan Brigadir Sutrisno yang sedang mengendarai kendaraan bernomer lambung 2711.
Mereka mengkoordinasikan pengawasan dan meminta Patroli Jalan Tol untuk terus bersama-sama memonitor situasi secara estafet.
Dipandu PJR nomer lambung 2708 yang diawaki Aiptu Pono Daryono dan Bripka Edy Dwi, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di KM 423.000 B. Pelaku tertangkap tangan di Ruas Tol Ngawi – Solo.
Tiga gembong penjahat berhasil diamankan di dekat Pintu Tol Ngasem Solo, berikut barang bukti uang sejumlah Rp 413.987.000, tujuh unit handphone beragam merk, beberapa tas, beberapa STNK dengan nomer berbeda-beda. Setelah dilakukan koordinasi, perkara ditangani petugas berwenang.
Arman yang berpengalaman menangani berbagai bidang penugasan itu mengelak saat diminta merinci keterangan kasusnya itu. “Maaf, itu kewenangan satuan reserse. Kita yakin akan diproses dengan baik, adil dan transparan,” ujarnya, dalam siaran persnya.
Yang pasti, kata dia, proses penangkapannya bukan hal yang mudah dan bahkan berisiko. Apalagi kawanan ini, di tengah jalan sempat mengubah plat kendaraannya dari L 1387 NH dengan plat baru AA 8530 RF. Kondisi jalan tol juga memberi peluang pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan penuh yang bisa membahayakan pengguna lain jalan tol.
KARTASURA (darkorchid-curlew-947014.hostingersite.com)- Satuan Patroli Jalan Raya(Sat PJR) Polda Jateng, Unit 7 Kartasura, berhasil meringkus penjahat dengan kasus pencurian uang lintas provinsi senilai lebih dari Rp 400 juta, pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 16.50 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi, mengaku bangga dan mengapresiasi kesigapan jajarannya tersebut. “Gembong penjahat lintas provinsi mati kutu di tangan Sat PJR Polda Jateng. Saya bangga bukan main disuguhi kinerja teramat baik anggota di lapangan,” ujarnya, Jumat (17/7/2020) malam.
Menurut perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini, penangkapan yang dilakukan anak buahnya bukan hal mudah. Mereka harus berkoordinasi dengan seksama antarwilayah, antarinstitusi dan antarinstansi.
Penangkapan yang dilakukan secara dramatis itu bermula darin informasii Sentral Komunikasi (Senkom) Lalu Lintas Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang menyebut sebuah mobil yang diduga pelaku pencurian senilai Rp400 juta lebih. Mobil dengan ciri-ciri penyok dan lecet di beberapa bagian itu masuk gerbang Tol Bandar Kertosono ke arah Ngawi dan lanjut meluncur ke Jawa Tengah.
Sat PJR Kartasura langsung bersiaga sambil menyiapkan strategi penangkapan. Informasi itu juga direspons anggota PJR, Aipda Johan Adhi P dan Brigadir Sutrisno yang sedang mengendarai kendaraan bernomer lambung 2711.
Mereka mengkoordinasikan pengawasan dan meminta Patroli Jalan Tol untuk terus bersama-sama memonitor situasi secara estafet.
Dipandu PJR nomer lambung 2708 yang diawaki Aiptu Pono Daryono dan Bripka Edy Dwi, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di KM 423.000 B. Pelaku tertangkap tangan di Ruas Tol Ngawi – Solo.
Tiga gembong penjahat berhasil diamankan di dekat Pintu Tol Ngasem Solo, berikut barang bukti uang sejumlah Rp 413.987.000, tujuh unit handphone beragam merk, beberapa tas, beberapa STNK dengan nomer berbeda-beda. Setelah dilakukan koordinasi, perkara ditangani petugas berwenang.
Arman yang berpengalaman menangani berbagai bidang penugasan itu mengelak saat diminta merinci keterangan kasusnya itu. “Maaf, itu kewenangan satuan reserse. Kita yakin akan diproses dengan baik, adil dan transparan,” ujarnya, dalam siaran persnya.
Yang pasti, kata dia, proses penangkapannya bukan hal yang mudah dan bahkan berisiko. Apalagi kawanan ini, di tengah jalan sempat mengubah plat kendaraannya dari L 1387 NH dengan plat baru AA 8530 RF. Kondisi jalan tol juga memberi peluang pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan penuh yang bisa membahayakan pengguna lain jalan tol.
Pihaknya mengapreasi anggota PJR Kartasura itu mengambil keputusan tepat dengan menghentikan kendaraan pelaku saat hari menjelang gelap. Itu layak dipuji. “Penangkapan penjahat lintas provinsi oleh anggota PJR Polda Jateng mengindikasikan bahwa anggota memahami dan piawai mengimplementasikan secara cepat semboyan Polantas Candi dan Polantas Hadir oleh kapolda, sehari sebelumnya,” ujarnya. She
0



